Ada beberapa prisip penyelenggaraan Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan sosial adalah penyelenggara jaminan sosial milik pemerintah dan bersifat Nirlaba.
Selain bersifat Nirlaba BPJS sifat lain adalah Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
Resiko yang terjadi mirip dengan perhitungan Asuransi Kesehatan yang lalu maupun Asuransi Swasta.
BPJS Kesehatan adalah rubah bentuk dari ASKES, bila sebelumnya PT ASKES berbentuk Perusahaan yang mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual MANFAAT seperti halnya perusahaan Asuransi yang menjual MANFAAT untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan maupun bagi salesnya :)
Nah BPJS Kesehatan juga mewajibkan Perusahaan dan PNS menjadi anggotanya. Sifat wajib inilah yang menjadikan BPJS seharusnya mampu membayar seluruh claim. Provider pun sebelumnya askes amatlah fleksible boleh memilih Dokter Keluarga yang diinginkan. Namun banyak masyarakat belum tahu bahwa memilih pengobatan adalah hak mereka walau mereka dibayari oleh BPJS alias pelayanan kesehatannya GRATIS. Peserta BPJS berhak untuk memilih dokter keluarganya.
Namun pada kenyataan petugas BPJS langsung memilihkan entah berdasarkan pada lokasi atau gimana bahkan minta aja belum tentu hasilnya sesuai yang diinginkan.
Perlu menyatakan secara jelas ke petugas BPJS untuk memilih dokter yang diinginkan apalagi Dokter Gigi. Banyak sekali peserta yang pasrah menurut pada petugas BPJS untuk memilihkan siapa yang melayani.
Itulah BPJS kesehatan. Banyak pula dokter yang belum tentu praktik sendiri bahkan Dokter bukan klinik juga cukup banyk yang praktek adalah perawatnya. Maka dari itu perlu anda mengenal dokter yang akan melayani anda.
Drg. merry,
Jl. Pangeran Puger Gg. Sonokeling
Grobogan
hp. 08122955163
No comments:
Post a Comment