Sunday, February 15, 2015

Pajak Untuk Praktek Dokter Gigi 2015

Pajak perhitungan NPWP untuk praktik dokter gigi Tahun 2015 setelah dihapusnya sistem norma pajak menjadi pajak final 1 %. Perhitungan tentu menjadi sangat mudah. TInggal isi rekapitulasi omset klinik dan dikalikan dengan 1 % itulah pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak UMKM Yang Melakukan Usaha Pekerjaan Bebas Usaha jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ini adalah: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah;. agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Dengan ketentuan ini, seorang dokter yang memiliki usaha praktek dokter, walaupun omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun, tetap tidak dikenakan PPh Final 1%. Begitu juga misalnya seorang konsultan pajak, pengacara, arsitek, notaris, penilai ataupun aktuaris yang membuka praktek, tidak dikenakan PPh Final 1%. Mulai bulan Januari 2013 ini, Anda yang telah memiliki NPWP harus mulai bersiap-siap untuk menyampaikan SPT Tahunan. Ya, walaupun batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2013 nanti, tapi tidak ada salahnya bila Anda mempersiapkannya dari sekarang. Nah, hal pertama yang harus Anda ketahui, terutama bagi Wajib Pajak baru, adalah jenis SPT Tahunan yang mana yang harus saya sampaikan nanti. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Artikel singkat ini akan menuntun Anda untuk mengetahui jenis SPT yang cocok bagi Anda. Bila Anda Pengusaha Pertanyaan yang pertama yang harus diajukan adalah, apakah Anda memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas? Jika jawabannya ya, maka tidak ada pilihan lain bagi Anda selain harus mempersiapkan SPT Tahunan dengan kode 1770. Formulir SPT ini memang disiapkan untuk Wajib Pajak pengusaha sehingga bentuk dan pengisiannyapun relatif lebih sulit dan lebih rumit. Contoh jenis Wajib Pajak ini misalnya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki toko, memiliki salon kecantikan, memiliki warung makan, memiliki usaha persewaan dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah dokter yang membuka praktek ataupun akuntan, konsultan, arsitek yang membuka praktek sendiri. Bila Anda Bukan Pengusaha Bila Anda bukan termasuk kelompok di atas, maka sebenarnya Anda boleh saja menggunakan formulir 1770, tetapi hal ini tidak saya sarankan karena formulir lain bentuk dan cara pengisiannya lebih sederhana. Ya, bagi Anda yang tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, maka terdapat jenis SPT Tahunan yang lebih simpel yaitu SPT Tahunan dengan kode 1770 S dan 1770 SS. Akhiran S dan SS menunjukkan bahwa formulir SPT ini lebih sederhana dibandingkan dengan formulir 1770. Mari kita lihat yang 1770 SS. Untuk siapakah SPT Tahunan yang paling sederhana ini? Formulir ini hanya ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja saja dengan total penghasilan setahun tidak lebih dari Rp60 Juta. Jadi tidak ada penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi. Pemberi kerja itu pada umumnya adalah perusahaan, instansi pemerintah, lembaga tempat orang bekerja. Total penghasilan setahun bisa dilihat di bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (formulir 1721-A1). Di formulir tersebut ada baris “penghasilan bruto”. Nah, angka di bagian itulah patokannya. Anda yang masuk kelompok ini sebenarnya bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau 1770, tapi kembali pada prinsip, kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit? wah pusing juga nih urusan perpajakan :( udah lah tidur aja deh ...... Mending itung aja omset bruto x 1 % daripada gak bayar pajak ya gak???? atau tidak lapor spt lebih parah kali :)