Besaran Premi untuk yang paling murah bagi pekerja mandiri adalah Rp. 25.500,-
Sesuai dengan ketentuan
- Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
Nah sementara KIS adalah Rp. 19ribu... Maka dari itu BPJS mulai memutar OTAK bagaimana mengurangi Premi yang dibayarkan kepada Provider Kesehatan tingkat pertama yaitu Dokter Keluarga, PUSKESMAS atau Klinik.
Ketentuan yang akan dihilangkan adalah provider Dokter Gigi Keluarga dan menwajibkan DOkter umum menjadi Klinik. Nah Klinik ini diharuskan melayani Pasien UMUM dan GIGI atau mencari dokter gigi jejaring. Sehingga yang membayar dokter gini nantinya bukan lagi BPJS namun Klinik yang berangkutan. Jadi Klinik dibayar per pasien termasuk layanan Dokter Umum dan Dokter gigi demikian cara BPJS mulai mengurangi biaya yang dikeluarkan ke provider kesehatan tingkat pertama.
Selain itu BPJS juga menegur bila dokter umum kedapatan terlalu banyak rujukan. Sehingga pasien minta rujukan diusahakan untuk diobati terlebih dahulu oleh provider tingkat pertama. Cara pelayanan berjenjang ini juga berlaku untuk semua peserta BPJS dan KIS. Jadi bila anda sakit bukan emergency seperti kecelakaan anda tetap harus minta RUJUKAN ke provider kesehatan pertama dimana anda terdaftar. Dan provider pasti tidak serta merta merujuk anda ke Rumah Sakit karena mereka bila terlalu banyak merujuk akan ditegur oleh BPJS. Karena bila anda dirujuk ke Rumah Sakit berarti BPJS mengeluarkan uang lebih banyak lagi.
Demikian kenapa aggota DPR RI tidak menggunakan BPJS padahal sebenernya ini kan wajib untuk seluruh masyarakat bahkan untuk buat SIM rencana harus menjadi anggota atau peserta BPJS dahulu kalau tidak tidak bisa buat SIM.