Saturday, November 22, 2014

Kartu Sakti dan berubahnya ketentuan Dokter Keluarga BPJS

Minggu-minggu ini dengan kenaikan BBM yang terjadi dan dijanjikannya masyarakat mendapatkan "Kartu Sakti" oleh pemerintah rame dibicarakan. Disisi provider BPJSpun terdapat sosialisasi dan penambahan Klinik pelayanan tingkat pertama. Klinik pelayanan tingkat pertama BPJS yang sebelumnya mengikuti ASKES dan JAMSOSTEK dengan system Dokter Umum Keluarga dan Dokter GIGI Keluarga diubah ke Klinik Utama. Dokter Umumpun rame-rame mendirikan Klinik Utama. Dengan Klinik maka Jumlah dokter bisa lebih dari satu, dan untuk poli gigi mereka juga memperkerjakan dokter gigi atau berjejaring dengan dokter gigi yang praktek profesional di rumah. Namun semua pembayaran dari BPJS masuk ke Klinik tersebut. Di Indonesia sendiri dokter umum profesional yang praktik di rumah maupun dokter gigi profesional yang praktik dirumah menunjukkan profesionalisme dengan nama pribadinya, dan sering kali klinik dilayani oleh perawat (terutama di pedesaan) karena tenaga dokter yang tidak ada dan dokter pemilik atau penanggung jawab klinik seringkali tidak di tempat. Apalagi dokter gigi???? :( Kalau dengan berjejaring mungkin pula pembayaran ke dokter gigi akan dikurangi oleh Klinik. Dan Kebebasan pasien untuk memilih siapa dokternya tidak ada lagi, misal dia memilih Klinik A berarti siapa dokternya belum tentu pemilik dari Klinik tersebut, dan doktergiginya otomatis juga dengan dokter gigi yang berjejaring dengan klinik tersebut, pada akhirnya terpakasa banyak pasien yang tetap periksa ke dokter gigi profesional yang praktek di rumah. Jadi udah bayar iuran BPJS atau dibayari pemerintah tetap saja tidak menggunakan fasilitas tersebut. Dahulu saat ASKES atau awal BPJS peserta bisa memilih siapa dokter umumnya dan siapa dokter giginya by the name, kita tahu bahwa dokter dikenal oleh karena namanya. Kalaupun di Rumah Sakit sekalipun kita pilih siapa dokter yang akan melayani kita. Seharusnya di layanan kesehatan tingkat pertama alangkah sangat baiknya kita dilayani oleh satu dokter profesional daripada oleh sebuah klinik yang belum tentu jelas siapa yang melayani kita dan klinik tersebut akan memilih siapa Dokter gigi jejaringnya juga, hak pasien untuk dilayani oleh siapa menjadi hilang dan dipilihkan oleh pemilik Klinik. Kalau dokter keluarga misal si Arif dan dokter gigi keluarga adalah drg Toni nah yang melayani kan harus kedua dokter itu atau kalau berhalangan beberapa hari dia akan limpahkan ke dokter lain yang dipercaya oleh beliau. Kalau Klinik kita gak tahu siapa ya yang akan melayani, dan bahkan di Jakarta aja ada kasus Klinik Metropole yang tidak jelas itu dokter asing tiba-tiba praktik di klinik tersebut. Dengan munculnya Kartu sakti yang akan dimiliki masyarakat semoga BPJS sebagai provider juga menimbang sungguh-sungguh ketentuan klinik.

No comments:

Post a Comment